Savitri CB

go informasi kesehatan

Pelayanan berdasar Kelas di Rumah Sakit Daerah

Pagi hari yang cerah, sambil menggendong jagoan kecil ku mo tidur lagi, datang si tukang korang
yang telah berkeliling rumah untuk mengantar koran pelanggannya. Kedaulatan Rakyat merupakan koran
langganan kami. Hari itu tanggal 23 Desember 2008 ada yang menarik dari berita yang disajikan
“Di RSUD Tak Boleh Ada Kelas”

Pendapat ini disampaikan disela-sela, melakukan kunjungan kerja ke DIY, termasuk RS. Sardjito, Pemprop DIY,
RS Grhasia, BLK Yogyakarta, dan BPOM DIY. Ketua komisi IX DPR RI berpendapat perlunya adanya penghapusan
kelas perawatan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah). Pendapat ini disampaikan karena menurut belia, dana
rumah sakit berasal dari uang rakyat sehingga pemerintah tidak berhak membedakan warga negaranya (kaya/miskin).

UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurut
beliau, dalam UUD tersebut tidak disebutkan untuk warga miskin saja, sehingga beliau beranggapan bahwa
kelas di RSUD itu tidak perlu ada.

Menurut beliau, pembagian kelas ini mengakibatkan warga miskin menjadi “korban” pihak rumah sakit.
Rumah sakit yang menolak pasien miskin dengan alasan kelas III penuh, sehingga pasien harus memilih
dirujuk ke rumah sakit lain (dapat juga ditolak lagi dengan alasan kelas III penuh) atau memilih kelas I
dengan konseksuensi harus membayar biaya perawatan.

Beliau berpendapat pembagian kelas yang diperbolehkan adalah berdasarkan jenis penyakitnya, misalnya
kelas penyakit dalam, kelas bedah, kelas anak, dan lainnya.

Dari artikel di atas, ayyo siapa yang mo berpendapat………..

26/12/2008 - Posted by | informasi | , , ,

No comments yet.

Leave a comment